Tampilkan postingan dengan label Tugas Kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kampus. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 April 2012

Contoh Application Letter



  •  Application Letter

Bekasi, 26th March 2012

To
HRD DEPARTEMENT
PT. SUMBER JAYA

Dear Sir / Madam,
I am  twenty years old, I am now continuing my undergraduate studies for programs in accounting at Gunadarma University. I am interested to join and separate from your company as a position that fits with my background I believe that I will be able to make the contribution to growth

I am a hard worker person, fast learner and always want to develop and upgrade my skills and experiences. Being a student, I was active in some organizational and management skill, it gives me a great experience in a team work and leadership.
For your consideration, I enclose herewith my curriculum vitae.
I hope you will consider my application and grant me an interview to have further discussions about my backgrounds and qualifications.
Do not hesitate to contact me at the address above.


Yours Sincerely,





Rani Daniarti




April 11, 2012

Mrs. Della N. Kartika Sari Amirullah
Vice Rector of University of Adelaide
SA 5005 Australia

Madam,
Having heard from my friends in University of Adelaide that you need a lecturer in English Department, I submit my application for the vacancy. I expected to be a lecturer in University of Adelaide because I prefer to participation the Mission of its English Department. I hope that you will give me an opportunity for teaching English in University of Adelaide. Please keep in view the following facts:

This year I have completed my last research in Teaching Psycho-Linguistic by Cooperative-Learning Strategies and it was published in 2 (two) series book a moth ago in Indonesia. I have finished my Master of Educations degree in University of Adelaide last year and sometimes I became the speaker in several Teaching-Language Seminars in Australia.

I learned the teaching skill from Mr. Endang Aminuddin Aziz, he is the Professor of English Education in University of Adelaide and I became his assistant at his classes during my study of master degree. More over, I am the teacher of English First in Melbourne during 2012-2014. I aware that teaching is not only a job but also devotion, be an educator is my way to advance our next generation.

I wish that you will give me an appointment in the time that is most convenient to you for calling me in an interview. You can reach me in +6285-7202-551-63.



Yours Respectfully


Alfiani Safitri








Sisa Hasil Usaha (SHU)

Kamis, 05 April 2012

Contoh Kalimat Simple present


a. Simple Present Tense
1.  I am here every Sunday
2.  I go to school every day
3.  we study english at school
4. she wtches Tv in the evening
5. Do you speak english
6. Does he go to  bali everday?
7. Iam not police
8. She is very rich
9. I can speak English
10. The sun sets the west

b. Simple Past Tense
1. I was lazy yesterday morning
2. I walked to school yesterday
3. The girl ate much ice cream this morning
4. I was busy yesterday
5. She was not here iast night
6. I didn’t walked to school yesterday
7. When did they buy the car?
8. Did you wlk to school this morning
9. My mom cooked beef rendang two days ago
10. You called me yesterday

c. Simple Future Tense
1. I Shall see you tonight
2. He will speak english well son
3. The will do their homework tomorrow
4. We will go to school soon
5. It is going to rain
6. I will go to padang tomorrow
7. I shall go to bali next month
8. I will study
9. You will swimming
10. Will you please help me to post this letter

d. Simple Present Continous Tense
1. I am Sitting on the chair
2. We are studying english
3. I am not eating anything
4. Mr. ona is not going to kantor
5.  Mr. adam is writting a letter
6.  Decky is watching a football match on TV
7. She is not staying in Cibitung
8. She is waiting for you
9. It is raining now
10. I am sitting down,because iam tirred

Selasa, 25 Oktober 2011

Referensi


RESENSI


Melihat kembali, menimbang, atau menilai.” Tindakan meresensi mengandung “memberikan penilaian, mengungkapkan kembali isi pertunjukan, membahas, dan mengkritiknya.”Menulis resensi merupakan proses menuangkan atau memaparkan nilai sebuah hasil karya atau buku berdasarkan tataan tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pertimbangan baik-buruknya, cermat-cerobohnya, benar-salahnya, kuat-lemahnya, dan manfaat-mubazirnya suatu topik buku.
Pada dasarnya, keterampilan menulis resensi tidak datang secara otomatis, melainkan harus melalui latihan dan praktik yang banyak dan teratur. Selain itu, menulis resensi merupakan suatu proses perkembangan. Seperti halnya, dengan kegiatan menulis pada umumnya, menulis resensi menuntut pengalaman, waktu, kesempatan, latihan, dan keterampilan- keterampilan khusus, serta pengajaran langsung menjadi seorang peresensi.
Dalam menulis resensi, peresensi perlu memperhatikan pola tulisan resensi. Ada tiga pola tulisan resensi buku, yaitu meringkas, menjabarkan, dan mengulas. Meringkas (sinopsis) berarti menyajikan semua persoalan buku secara padat dan jelas. Menjabarkan berarti mendeskripsikan hal-hal menonjol dari sinopsis yang sudah dilakukan. Bila perlu bagian-bagian yang mendukung uraian dikutip.
A.    Tujuan Dari Resensi..
adalah memberi informasi kepada masyarakat akan kehadiran suatu buku, apakah ada hal yang baru dan penting atau hanya sekadar mengubah buku yang sudah ada. Kelebihan dan kekurangan buku adalah objek resensi, tetapi pengungkapannya haruslah merupakan penilaian objektif dan bukan menurut selera pribadi si pembuat resensi. Umumnya, di akhir ringkasan terdapat nilai-nilai yang dapat diambil hikmahnya.

B.Syarat untuk meresensi (membuat resensi) buku
1.      Ada data buku, meliputi nama pengarang, penerbit, tahun terbit, dan tebal buku.
2.      Pendahuluannya berisi perbandingan dengan karya sebelumnya, biografi pengarang, atau hal yang berhubungan dengan tema atau isi.
3.      Ada ulasan singkat terhadap buku tersebut.
4.      Harus bermanfaat dan kepada siapa manfaat itu ditujukan.

C.Unsur-unsur Resensi
1. Membuat judul resens
Judul resensi yang menarik dan benar-benar menjiwai seluruh tulisan atau inti tulisan, tidakharus ditetapkan terlebih dahulu. Judul dapat dibuat sesudah resensi selesai. Yang perlu diingat, judul resensi selaras dengan keseluruhan isi resensi.
2.Menyusun data buku
Data buku biasanya disusun sebagai berikut:
a.       Judul buku (Apakah buku itu termasuk buku hasil terjemahan. Kalau demikian, tuliskan judul aslinya.)
b.      Pengarang (Kalau ada, tulislah juga penerjemah, editor, atau penyunting seperti yang tertera pada buku.);
c.        Penerbit;
d.       Tahun terbit beserta cetakannya (cetakan ke berapa);
e.        tebal buku;
f.        harga buku (jika diperlukan).


 3. Membuat pembukaanPembukaan dapat dimulai dengan hal-hal berikut ini:
a. memperkenalkan siapa pengarangnya, karyanya berbentuk apa saja, dan prestasi apa saja yang diperoleh;
b. membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ditulis, baik oleh pengarang sendiri maupun oleh pengarang lain
;c. memaparkan kekhasan atau sosok pengarang
;d. memaparkan keunikan buku
;e. merumuskan tema buku;
f. mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku;
g. mengungkapkan kesan terhadap buku;
h. memperkenalkan penerbit;
i. mengajukan pertanyaan
;j. membuka dialog.
4. Tubuh atau isi pernyataan resensi bukuTubuh atau isi pernyataan resensi biasanya memuat hal-hal di bawah ini:
a. sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis;
b. ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya
;c. keunggulan buku;
d. kelemahan buku;
e. rumusan kerangka buku;
f. tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit);
g. adanya kesalahan cetak.5
. Penutup resensi bukuBagian penutup, biasnya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa.

Jumat, 18 Maret 2011

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

         Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu. Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi. Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. 
[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur. 
[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
      Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal. Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103 Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran. 


KAIDAH ATAU NORMA


A.    Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.




Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2 yaitu :
a.    Hukum Yang Imperatif
Adalah kaidah hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh nya :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
b.    Hukum Yang Fakultatif

Adalah ini tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Contoh nya :
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam  forum,maka ia dapat mengeluarkan pendapt nya atau tidak sama sekali.

·         Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.     kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2.     kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.







A.    Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada 4, yaitu:
1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di”.
2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman



DEFINISI HUKUM EKONOMI


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Tujuan Hukum Menurut beberapa Ahli yaitu :
1.Dr.WirjonoProdjodikoro.S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.





PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
·        HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.     Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.     Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.


CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI


Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.



Senin, 25 Oktober 2010

Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Sisa Hasil Usaha (SHU)


SISA HASIL USAHA (SHU)
1.       Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
·         jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.        Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.       Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasardiketahuisebagaiberikut:

1.SHUtotalkopersi pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. jumlah simpanan per anggota.
6.omzet atau volume usaha peranggota.
7.bagian(persentase)SHUuntuksimpanananggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



3.       SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukanolehanggotasendiri,yaitu:
a.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
4.       Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana social
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

5.      Rumus Pembagian SHU :


SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk



Keterangan :
·         SHU    : sisa hasil usaha                                            
·         JUA     : jasa usaha anggota
·         JMA    :  jasa modal sendiri
·         TMS    :  total modal sendiri
·         VA      : volume anggota
·         Vak     : volume usaha total kepuasan
·         Sa        : jumlah simpanan anggota

Minggu, 17 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi

           

            Koperasi mempunyai arti bekerja sama, yang di maksudkan untuk mencapai suatu tujuan kerja sama antara beberapa anggota.
            Pengertian lain dari koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum kopersai dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus juga sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi juga sebagai usaha kekeluargaan. yang semula sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai bila dilakukan

*      Yang dapat menjadi anggota Koperasi Yaitu :

  • Perorangan yaitu orang yang dapat menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi,yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.



Saat ini masalah perkoperasian telah diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tanggal 21 oktober 1992 sebagai pengganti dan UU Nomor 12 Tahun 1967, berbeda dengan  UU No.12 Tahun 1967. Menurut UU no.25 Tahun 1992,yaitu hanya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan.

            Ada beberapa Fungsi, peran, dan prinsip dalam koperasi yaitu :

*      Fungsi dan Peran Koperasi adaalah :

  • Mengembangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Selalu berperan secara aktif dalam upaya memprtingg kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asa kekeluargaan dan demokrasi.


*      Prinsip – prinsip Koperasi adalah :

1.      Keanggotaan bersifat sukarella dan terbuka
2.      Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandiriaan
6.      Pendidikan perkoperasian dan  kerja sama antar koperasi



*      Peran dan Tugas Koperasi adalah :
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Selain dari beberapa fungsi,peranan  dan prinsip-prinsip dasar koperasi .ada beberapa landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia yaitu
§  Landasaan idiil : Pancasila
§  Landasan Metal : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
§  Landasan structural dan gerak : UUD 1945 33 ayat 1
Disini saya akan menjelaskan arti dari lambang koperasi sebagai berikut :


1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.[ruj 3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
 5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.[rujukan?]
8. Warna merah dan putih menggambarkan






Contoh Kasus Koperasi :
1. Kasus Koperasi Karangasem
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment,Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.

• Penyelesaiannya :
Akibat lingkungan sekitar ,mayoritas masyrakat tersebut masih tergolong kurang mampu dan pendidikannya relative rendah,sehingga masyarakat tidak mengerti apa-apa dan mudah tertipu,bahkan pemerintah nya ikut terlibat dan dibohongi oleh inventasi,oleh sebab itu harus lebih berhati-hati terhadap investasi di lingkungan yang masih minim latarbelakangnya,agar tidak tertipu lagi oleh para investasi,jangan mudah percaya,dan polisi juga harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus di curigai dalam masalah penipuan.

2.Polis Koperasi Asuransi Indonesia

Saya nasabah Asuransi Jiwa Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) sejak 1
September 1995. Pemegang polis adalah Nyonya Sukemi dan sudah meninggaldunia. Saya adalah tertanggung berdasarkan polis (bernomorD638610895-ARG) dengan masa berlaku sampai 31 Juli 2010.
Masa pembayaran 1 Agustus 1995 hingga 1 Juli 2008.Dalam membayar premi, saya tidak pernah menunggak. Pada Agustus 2007 premi yang saya titip di rumah (saya bekerja di luar Jawa) tidak diambil. Akhirnya saya berinisiatif ke Kantor Asuransi Jiwa KAI.
Ternyata kantornya sudah tidak di situ lagi.Saya sudah berkeliling Ponorogo dan bertanya
ke perusahaan asuransi lain. Tidak ada yang tahu keberadaan perusahaan asuransi tersebut. Mohon pertanggungjawaban pengurus Asuransi KAI karena ketika saya telepon kantor pusatnya di Jalan Iskandarsyah 1/26,Jakarta Selatan, tidak ada sambungan (021-7207452).
Sebagai informasi, yang bertanda tangan di polis adalah Dirut HJV Soegiman MBA.
Pembayaran premi saya terakhir 1 Agustus 2006 dan yang bertanda tanganDirut Djoko Prawoto, SE, yang beralamat di Gedung Graha Induk-KUDLantai 6, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 18-20, Jakarta Selatan (tidakada nomor telepon). Mohon Asuransi Jiwa KAI menjawab, perusahaan ini
sah atau tidak.
• Penyelesaiaannya :
Mungkin perusahaan itu sah,anda dapat mencari info ke KAI yg terdekat atau meminta no telepon KAI seindonesia.