Jumat, 26 Oktober 2012

2. Jelaskan apakah SUAP merupakan suatu tindakan yang tidak Etis ?


SUAP merupakan tindakan Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah :
 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan.
2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan.
3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil.
4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol, Suap Wisma Atlet
·         Contoh Kasus :
Penyuap Hakim Divonis 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap penanganan kepailitan PT SkyCamping Indonesia, Puguh Wirawan, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi uang suap Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Puguh Wirawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Selain hukuman penjara, Puguh diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Puguh tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Sebagai kurator, Puguh seharusnya memberi contoh yang baik. "Namun sebaliknya, justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," kata Mien.
Hal yang memberatkan, Puguh dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, Puguh dinilai berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan, Puguh terbukti memberikan uang Rp 250 juta yang dibawa dalam tas kertas merah kepada Syarifuddin. Pemberian tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban Syarifuddin sebagai hakim pengawas dalam mengawasi harta pailit PT SCI.
Hakim anggota Albertina Ho menjelaskan, uang Rp 250 juta diantarkan Puguh ke rumah Syarifuddin pada 1 Juni 2011 di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sesuai perjanjian, uang itu merupakan bagian darifee yang diterima Puguh sebagai kurator.
"Pak doain saya dapat fee, ada 250 (Rp 250 juta) buat Bapak," kata Albertina menirukan pernyataan Puguh saat menjanjikan pemberian kepada Syarifuddin.
Beberapa jam setelah pemberian uang pada 1 Juni itu, Puguh ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Di hari yang sama, KPK juga menangkap Syarifuddin di rumahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Puguh tampak tenang dan memutuskan untuk menggunakan waktu berpikir apakah akan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir," kata jaksa Elly Kusumastuti.

1. Kasus Tentang pelanggaran Kode Etik yang berhubungan dengan Akuntan.


Kode etik itu berasal dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb, dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

·         Ada beberapa Sejarah tentang kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.      Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.       Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.       Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional.
·         Beberapa poin pokok yang terkait dengan hal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.



1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :
2. Memberikan respon :
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.

·         Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1.Tanggung awab profesi

2 Kepentingan Publik
3. Integritas 

4. Objektivitas 
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
6. Kerahasiaan 

7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.


·         Contoh Kasus :
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.


Analisis:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.