SISA
HASIL USAHA (SHU)
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah “Sisa” dari Usaha
koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang
diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun
buku.
·
jika
ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
c.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
2.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasardiketahuisebagaiberikut:
1.SHUtotalkopersi pada satu tahun buku.
2.
bagian (persentase) SHU anggota.
3.
total simpanan seluruh anggota.
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota.
5.
jumlah simpanan per anggota.
6.omzet
atau volume usaha peranggota.
7.bagian(persentase)SHUuntuksimpanananggota.
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
3.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukanolehanggotasendiri,yaitu:
a.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau pelanggan.
4.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana social
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
5.
Rumus
Pembagian SHU :
SHU = Va/Vuk
Keterangan
:
·
SHU
: sisa hasil usaha
·
JUA
: jasa usaha anggota
·
JMA : jasa modal sendiri
·
TMS : total modal sendiri
·
VA :
volume anggota
·
Vak
: volume usaha total kepuasan
·
Sa
: jumlah simpanan anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar