Senin, 25 Oktober 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)


SISA HASIL USAHA (SHU)
1.       Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
·         jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.        Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.       Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasardiketahuisebagaiberikut:

1.SHUtotalkopersi pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. jumlah simpanan per anggota.
6.omzet atau volume usaha peranggota.
7.bagian(persentase)SHUuntuksimpanananggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



3.       SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukanolehanggotasendiri,yaitu:
a.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
4.       Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana social
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

5.      Rumus Pembagian SHU :


SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk



Keterangan :
·         SHU    : sisa hasil usaha                                            
·         JUA     : jasa usaha anggota
·         JMA    :  jasa modal sendiri
·         TMS    :  total modal sendiri
·         VA      : volume anggota
·         Vak     : volume usaha total kepuasan
·         Sa        : jumlah simpanan anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar