Jumat, 11 Januari 2013

Softskill Tugas


1.      Bagaimanakah budaya Organisasi bisa mempengaruhi perilaku Etis ?
Pada saat ini istilah budaya organisasi banyak digunakan dalam organisasi perusahaan, bahkan beberapa perusahaan memasang tulisan yang menunjukkan budaya organisasi mereka di tempat-tempat yang menarik perhatian. Misalnya di depan pintu masuk kantor, atau di dekat tempat para karyawan melayani pelanggan. Konsep budaya organisasi mulai berkembang  sejak awal tahun 1980-an. Konsep budaya organisasi diadopsi dari konsep budaya yang lebih dahulu berkembang pada disiplin ilmu antropologi (Sobirin, 2007:128-129).
Budaya organisasi menurut Schein dalam Sobirin (2007:132) adalah pola asumsi dasar yang dianut bersama oleh sekelompok orang setelah sebelumnya mereka mempelajari dan meyakini kebenaran pola asumsi tersebut sebagai cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adaptasi eksternal dan integrasi internal, sehingga pola asumsi dasar tersebut perlu diajarkan kepada anggota-anggota baru sebagai cara yang benar untuk berpersepsi, berpikir dan mengungkapkan perasaannya dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan organisasi.

2.      Apa yang menentukan tingkatan Intensitas Masalah Etika ?
Ada beberapa tingkatan yang mempengaruhi Intensitas Masalah etika yaitu :
a.       Cepat atau tidaknya dampak tersebut terasa.
b.      Kedekatan pelaku tindakan dengan mereka yang potensial menjadi korban dari tindakan tersebut.
c.       norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan    kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.
d.      Moral pribadi yang menentukan atau memberikan teguran yang baik atau buruk

3.      Faktor yang mempengaruhi etika secara  Internasional ?
a.          faktor individu
b.         faktor sosial
c.          kesempatan/peluang
d.         integritas
e.          objektivitas
f.          perilaku profesional

4.       Berikan beberapa Contoh skandal etika di banding akuntansi (accounting scandals) dalam kurun waktu 2005-2012.
Hakim Sebut Wali Kota Bekasi Tidak Jujur
JAKARTA, KOMPAS.com - Nampaknya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara suap antara oknum Pemkot Bekasi dengan oknum Auditor Jabar, sudah jengah dengan keterangan yang disampaikan oleh Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad di persidangan.
Majelis Hakim menyebut Mochtar telah tidak jujur, dengan mengaku tidak mengetahui kasus suap yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.
Sepanjang sidang dengan terdakwa Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Utomo, yang digelar hari ini, Selasa (12/10/2010), di Pengadilan Tipikor, Mochtar lebih banyak mengaku tidak tahu, ketika ditanyai oleh majelis hakim seputar kasus suap yang dilakukan dua bawahan Mochtar, Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi, Hari Supardjan dan Kepala Inspektorat Bekasi, Herry Lukmantohari.
Jufriadi, anggota majelis hakim, meminta keterangan Mochtar, apakah Mochtar pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa, Tjandra Utomo, dan Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari guna membahas upaya mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009.
"Keterangan saksi Kepala Inspektorat menyatakan pernah melakukan pertemuan. Pertemuan itu membahas supaya mendapatkan WTP," tutur Jufriadi.
Dalam jawabannya Mochtar mengaku tidak ada. "Tidak ada Yang Mulia," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, Jufriadi menilai Mochtar telah tidak jujur memberikan keterangan. "Saudara tidak jujur," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya menunggu kejujuran dari Mochtar di persidangan. "Kami hanya ingin kejujuran, ini menanti kejujuran saudara saja," katanya.
Ia pun juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, untuk mengenakan pasal keterangan palsu di persidangan apabila nantinya terbukti Mochtar telah menyampaikan keterangan palsu. Diketahui ancaman pasal itu adalah minimal hukuman penjara tiga tahun dan maksimal 13 tahun.
"Kalau nanti saudara terbukti tidak benar keterangannya, silahkan JPU dikenakan keterangan palsu," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan dua terdakwa kasus suap oknum Pemkot Bekasi dengan BPK Jabar, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan, yang digelar di Pengadilan Tipikor kemarin, nama Mochtar disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Mochtar disebut sebagai pihak yang memberikan arahan untuk menyuap dua oknum BPK Jabar, Suharto dan Enang, untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam audit laporan keuangan Pemkot Bekasi di tahun 2009.
Selain Mochtar, dalam persidangan Tjandra di Pengadilan Tipikor hari ini, dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Kepala Dinas Pertamanan, Drs Makbulah, Sekretaris Kepala Diknas Bekasi, Drs Hj Sutarman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Bekasi, Najiri, Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, Taufiq hidayat, Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, Darmawan.