Sabtu, 12 Januari 2013
Jumat, 11 Januari 2013
Softskill Tugas
1.
Bagaimanakah
budaya Organisasi bisa mempengaruhi perilaku Etis ?
Pada saat ini istilah
budaya organisasi banyak digunakan dalam organisasi perusahaan, bahkan beberapa
perusahaan memasang tulisan yang menunjukkan budaya organisasi mereka di
tempat-tempat yang menarik perhatian. Misalnya di depan pintu masuk kantor,
atau di dekat tempat para karyawan melayani pelanggan. Konsep budaya organisasi
mulai berkembang sejak awal tahun 1980-an. Konsep budaya organisasi
diadopsi dari konsep budaya yang lebih dahulu berkembang pada disiplin ilmu
antropologi (Sobirin, 2007:128-129).
Budaya organisasi menurut
Schein dalam Sobirin (2007:132) adalah pola asumsi dasar yang
dianut bersama oleh sekelompok orang setelah sebelumnya mereka mempelajari dan
meyakini kebenaran pola asumsi tersebut sebagai cara untuk menyelesaikan
berbagai persoalan yang berkaitan dengan adaptasi eksternal dan integrasi
internal, sehingga pola asumsi dasar tersebut perlu diajarkan kepada
anggota-anggota baru sebagai cara yang benar untuk berpersepsi, berpikir dan
mengungkapkan perasaannya dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan
organisasi.
2.
Apa yang menentukan tingkatan Intensitas Masalah Etika ?
Ada beberapa tingkatan yang mempengaruhi Intensitas Masalah etika
yaitu :
a. Cepat atau tidaknya
dampak tersebut terasa.
b. Kedekatan pelaku
tindakan dengan mereka yang potensial menjadi korban dari tindakan tersebut.
c. norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan
anggota masyarakat agar keutuhan
kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.
d. Moral pribadi yang menentukan atau memberikan
teguran yang baik atau buruk
3.
Faktor yang
mempengaruhi etika secara Internasional
?
a.
faktor individu
b.
faktor sosial
c.
kesempatan/peluang
d.
integritas
e.
objektivitas
f.
perilaku profesional
4.
Berikan beberapa
Contoh skandal etika di banding akuntansi (accounting scandals) dalam kurun
waktu 2005-2012.
Hakim Sebut Wali Kota
Bekasi Tidak Jujur
JAKARTA, KOMPAS.com
- Nampaknya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) perkara suap antara oknum Pemkot Bekasi dengan oknum Auditor Jabar,
sudah jengah dengan keterangan yang disampaikan oleh Walikota Bekasi, Mochtar
Mohammad di persidangan.
Majelis Hakim menyebut
Mochtar telah tidak jujur, dengan mengaku tidak mengetahui kasus suap yang
dilakukan oleh bawahannya tersebut.
Sepanjang sidang
dengan terdakwa Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Utomo, yang digelar hari ini,
Selasa (12/10/2010), di Pengadilan Tipikor, Mochtar lebih banyak mengaku tidak
tahu, ketika ditanyai oleh majelis hakim seputar kasus suap yang dilakukan dua
bawahan Mochtar, Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi, Hari Supardjan dan Kepala
Inspektorat Bekasi, Herry Lukmantohari.
Jufriadi, anggota
majelis hakim, meminta keterangan Mochtar, apakah Mochtar pernah melakukan
pertemuan dengan terdakwa, Tjandra Utomo, dan Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi,
Herry Lukmantohari guna membahas upaya mendapatkan opini WTP dalam laporan
keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009.
"Keterangan saksi
Kepala Inspektorat menyatakan pernah melakukan pertemuan. Pertemuan itu
membahas supaya mendapatkan WTP," tutur Jufriadi.
Dalam jawabannya
Mochtar mengaku tidak ada. "Tidak ada Yang Mulia," ujarnya.
Mendengar jawaban itu,
Jufriadi menilai Mochtar telah tidak jujur memberikan keterangan. "Saudara
tidak jujur," tegasnya.
Ia menambahkan, selama
ini pihaknya menunggu kejujuran dari Mochtar di persidangan. "Kami hanya
ingin kejujuran, ini menanti kejujuran saudara saja," katanya.
Ia pun juga meminta
kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, untuk mengenakan pasal keterangan palsu di
persidangan apabila nantinya terbukti Mochtar telah menyampaikan keterangan
palsu. Diketahui ancaman pasal itu adalah minimal hukuman penjara tiga tahun
dan maksimal 13 tahun.
"Kalau nanti
saudara terbukti tidak benar keterangannya, silahkan JPU dikenakan keterangan
palsu," ucapnya.
Sebelumnya dalam
dakwaan dua terdakwa kasus suap oknum Pemkot Bekasi dengan BPK Jabar, Herry
Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan, yang digelar di Pengadilan
Tipikor kemarin, nama Mochtar disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Mochtar disebut
sebagai pihak yang memberikan arahan untuk menyuap dua oknum BPK Jabar, Suharto
dan Enang, untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam
audit laporan keuangan Pemkot Bekasi di tahun 2009.
Selain Mochtar, dalam
persidangan Tjandra di Pengadilan Tipikor hari ini, dimintai keterangannya
sebagai saksi adalah Kepala Dinas Pertamanan, Drs Makbulah, Sekretaris Kepala
Diknas Bekasi, Drs Hj Sutarman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Bekasi,
Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Bekasi, Najiri, Anggota Tim
Pemeriksa BPK Jabar, Taufiq hidayat, Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, Darmawan.
Langganan:
Postingan (Atom)