PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.
[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur.
[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103 Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
KAIDAH ATAU NORMA
A. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap
orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat
negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum
ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik
atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang
itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang
wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya
didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita
dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah
hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya
batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai
kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak
atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat
memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus
mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan
kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai
hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah
dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan,
namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan
mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2
yaitu :
a. Hukum Yang Imperatif
Adalah kaidah hukum
yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh nya :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan
mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang
mengatur tentang PNS,
pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran
hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang
berwenang
b.
Hukum Yang Fakultatif
Adalah ini tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Contoh nya :
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila
seseorang berada di dalam forum,maka ia
dapat mengeluarkan pendapt nya atau tidak sama sekali.
·
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi
2 yaitu :
1.
kaidah hukum yang tidak
tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
2.
kaidah hukum yang tertulis
biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah
diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
A.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada 4, yaitu:
1. Norma Agama : Ialah
peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di”.
2.
Norma Kesusilaan : Ialah peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
3.
Norma Kesopanan : Ialah norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
4.
Norma Hukum :
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh
meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati
Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua
aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh
hukum ekonomi :
1.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tujuan Hukum Menurut beberapa
Ahli yaitu :
1.Dr.WirjonoProdjodikoro.S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi adalah
sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan
νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis
besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen
rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa
uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif
terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia
yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian
didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang
kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
·
HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM
EKONOMI
Kenaikan
harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah
ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung.harga komoditi lain pun ikut
menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan
ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak
menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar