Senin, 25 Oktober 2010

Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Sisa Hasil Usaha (SHU)


SISA HASIL USAHA (SHU)
1.       Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
·         jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.        Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.       Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasardiketahuisebagaiberikut:

1.SHUtotalkopersi pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. jumlah simpanan per anggota.
6.omzet atau volume usaha peranggota.
7.bagian(persentase)SHUuntuksimpanananggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



3.       SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukanolehanggotasendiri,yaitu:
a.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
4.       Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana social
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

5.      Rumus Pembagian SHU :


SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk



Keterangan :
·         SHU    : sisa hasil usaha                                            
·         JUA     : jasa usaha anggota
·         JMA    :  jasa modal sendiri
·         TMS    :  total modal sendiri
·         VA      : volume anggota
·         Vak     : volume usaha total kepuasan
·         Sa        : jumlah simpanan anggota

Minggu, 17 Oktober 2010

Karangan Qu


Takut Kehilangan Friendship Forever

Seneng banget sebentar lagi aku lulusan.tapii satu hal yg di takutt yaitu kehilangan sahabat-sahabat aku di tambah aku sedih juga bakalan pisah sama sahabat-sahabat aku.Kadang aku takut banget kalau mikirin masuk kuliah,kalau tempat kuliah nya seasik sekolah nggak masalah.Teman baru juga jadi masalah baru.Mereka belum tentu cocok sama aku,sebaliknya mereka.Bagaimana klo aku susah buat besosialisasi di kuliah nanti,jangan berfikiran negatif dulu,siapa tau temen-temen kuliah aku ayik –asyik semua.

©      Bukan yang pertama
Ingat nggak,sebenarnya rasa takut akan kehilangan sahabat selalu muncul berulang-ulang didalam hidup kita.Seperti waktu kita lulus sekolah dasar,kita sedih banget karena masuk SMP berbedadengan teman sebangku yang sudah seperti soulmate dengan kita.Rasanya dunia mau runtuh saja!kita pusing mikirin bakal kehilangan teman main.Begitu juga waktu SMP,takut kehilangan teman dan sobat.
Mengalami ketakutan adalah hal yang wajar apalagi belum tahu situasi seperti apa yang akan kita hadapi kemudian.Seperti yang tertulis dalam e-dictionary bahwa takut itu adalah perasaan tidak nyaman terhadap situasi yang mungkin akan terjadi.Ketidaktahuan menimbulkan kecurigaan dan kemudian mengarahkan pada rasa takut.Di tambah lagi kita sebagai manusia yang punya daya imajinasi kita mengarahkan kepada hal-hal buruk.Kalau sudah begini,apalagi yang bakal kita hadapi selain ketakutan itu sendiri.

©      Penyebabnya:kita!
           Sebenernya nih,ketakutan kitalah yang bikin kita terpenjara dalam situasi yang nggak menyenangkan,karena takut nggak bisa menjalani hari pertama di lingkyungan baru dengan semangat.Karena takut,juga bikin kita ragu buat memulai sesuatu yang baru.Sesuatu yang menghambat itu ternyata datangnya dari diri kita sendiri.
           Menurut ilmu psikologi,rasa takut itu bisa disebabkan oleh proses belajar yang salah.Misalnya waktu kita kecil nyokap selalu pesan kalau kita nggak boleh pergi kemana-mana tanpa dia,takut hilang alasannya.Nah,pikiran yang begini bisa jadi sebab kita nggak berani buat melangkah satu di belakang nyokap.Kalau sampai itu terjadi kita bisa hilang,sendirian,atau bahkan diculik orang!
           Kebiasaan ini juga yang bikin akhirnya kita selalu merasa nyaman dan aman kalau ada seseorang yang selalu ada didekat kita.Makanya nggak heran kalau kita harus berhadapan sama perpisahan,kita langsung sedih banget dan takut kehilangan

©      Cure the fear
Life is about graduation.Setiap hari kita akan lulus dari satu ujian lainnya.Nggak cuman sekolah yang harus lulus.Tapi kita juga harus lulus dari pembelajaran terhadap dirisendiri.Maksudnya kita harus bisa mengatasi rasa takut yang bakal selalu muncul itu.
           Jadi,pada saat perpisahaan tiba,jangan Cuma hal negative saja yang dibiarkan ada dipikiran kita.Sekarang coba dewh kita seimbangkan pikiran positif dan negative.Bayangkan kalau kita pindah ke sekolah baru baru maka kita akan bertemu teman-teman baru.Teman-teman baru yang asik dan bisa mencerahkan suasana hari-hari kita.Dan kita juga masih bisa ketemuan sama sobat lama kita saat weekend.
           The most important thing biar nggak terkubur hidup-hidup dalam rasa takut adalah belajar menerima perubahan bukan menghindari perubahan.Alih-alih menghindari kita belajar menjadikan perubahan itu sebagai pengalaman dan cari tahu bagaimana kita bisa menjadikannya ucapan pada saat kita mengalami hal itu lagi..


                                                            

Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi

           

            Koperasi mempunyai arti bekerja sama, yang di maksudkan untuk mencapai suatu tujuan kerja sama antara beberapa anggota.
            Pengertian lain dari koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum kopersai dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus juga sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi juga sebagai usaha kekeluargaan. yang semula sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai bila dilakukan

*      Yang dapat menjadi anggota Koperasi Yaitu :

  • Perorangan yaitu orang yang dapat menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi,yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.



Saat ini masalah perkoperasian telah diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tanggal 21 oktober 1992 sebagai pengganti dan UU Nomor 12 Tahun 1967, berbeda dengan  UU No.12 Tahun 1967. Menurut UU no.25 Tahun 1992,yaitu hanya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan.

            Ada beberapa Fungsi, peran, dan prinsip dalam koperasi yaitu :

*      Fungsi dan Peran Koperasi adaalah :

  • Mengembangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Selalu berperan secara aktif dalam upaya memprtingg kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asa kekeluargaan dan demokrasi.


*      Prinsip – prinsip Koperasi adalah :

1.      Keanggotaan bersifat sukarella dan terbuka
2.      Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandiriaan
6.      Pendidikan perkoperasian dan  kerja sama antar koperasi



*      Peran dan Tugas Koperasi adalah :
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Selain dari beberapa fungsi,peranan  dan prinsip-prinsip dasar koperasi .ada beberapa landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia yaitu
§  Landasaan idiil : Pancasila
§  Landasan Metal : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
§  Landasan structural dan gerak : UUD 1945 33 ayat 1
Disini saya akan menjelaskan arti dari lambang koperasi sebagai berikut :


1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.[ruj 3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
 5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.[rujukan?]
8. Warna merah dan putih menggambarkan






Contoh Kasus Koperasi :
1. Kasus Koperasi Karangasem
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment,Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.

• Penyelesaiannya :
Akibat lingkungan sekitar ,mayoritas masyrakat tersebut masih tergolong kurang mampu dan pendidikannya relative rendah,sehingga masyarakat tidak mengerti apa-apa dan mudah tertipu,bahkan pemerintah nya ikut terlibat dan dibohongi oleh inventasi,oleh sebab itu harus lebih berhati-hati terhadap investasi di lingkungan yang masih minim latarbelakangnya,agar tidak tertipu lagi oleh para investasi,jangan mudah percaya,dan polisi juga harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus di curigai dalam masalah penipuan.

2.Polis Koperasi Asuransi Indonesia

Saya nasabah Asuransi Jiwa Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) sejak 1
September 1995. Pemegang polis adalah Nyonya Sukemi dan sudah meninggaldunia. Saya adalah tertanggung berdasarkan polis (bernomorD638610895-ARG) dengan masa berlaku sampai 31 Juli 2010.
Masa pembayaran 1 Agustus 1995 hingga 1 Juli 2008.Dalam membayar premi, saya tidak pernah menunggak. Pada Agustus 2007 premi yang saya titip di rumah (saya bekerja di luar Jawa) tidak diambil. Akhirnya saya berinisiatif ke Kantor Asuransi Jiwa KAI.
Ternyata kantornya sudah tidak di situ lagi.Saya sudah berkeliling Ponorogo dan bertanya
ke perusahaan asuransi lain. Tidak ada yang tahu keberadaan perusahaan asuransi tersebut. Mohon pertanggungjawaban pengurus Asuransi KAI karena ketika saya telepon kantor pusatnya di Jalan Iskandarsyah 1/26,Jakarta Selatan, tidak ada sambungan (021-7207452).
Sebagai informasi, yang bertanda tangan di polis adalah Dirut HJV Soegiman MBA.
Pembayaran premi saya terakhir 1 Agustus 2006 dan yang bertanda tanganDirut Djoko Prawoto, SE, yang beralamat di Gedung Graha Induk-KUDLantai 6, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 18-20, Jakarta Selatan (tidakada nomor telepon). Mohon Asuransi Jiwa KAI menjawab, perusahaan ini
sah atau tidak.
• Penyelesaiaannya :
Mungkin perusahaan itu sah,anda dapat mencari info ke KAI yg terdekat atau meminta no telepon KAI seindonesia.