Contoh Kasus Koperasi :
1. Kasus Koperasi Karangasem
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment,Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
• Penyelesaiannya :
Akibat lingkungan sekitar ,mayoritas masyrakat tersebut masih tergolong kurang mampu dan pendidikannya relative rendah,sehingga masyarakat tidak mengerti apa-apa dan mudah tertipu,bahkan pemerintah nya ikut terlibat dan dibohongi oleh inventasi,oleh sebab itu harus lebih berhati-hati terhadap investasi di lingkungan yang masih minim latarbelakangnya,agar tidak tertipu lagi oleh para investasi,jangan mudah percaya,dan polisi juga harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus di curigai dalam masalah penipuan.
2.Polis Koperasi Asuransi Indonesia
Saya nasabah Asuransi Jiwa Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) sejak 1
September 1995. Pemegang polis adalah Nyonya Sukemi dan sudah meninggaldunia. Saya adalah tertanggung berdasarkan polis (bernomorD638610895-ARG) dengan masa berlaku sampai 31 Juli 2010.
Masa pembayaran 1 Agustus 1995 hingga 1 Juli 2008.Dalam membayar premi, saya tidak pernah menunggak. Pada Agustus 2007 premi yang saya titip di rumah (saya bekerja di luar Jawa) tidak diambil. Akhirnya saya berinisiatif ke Kantor Asuransi Jiwa KAI.
Ternyata kantornya sudah tidak di situ lagi.Saya sudah berkeliling Ponorogo dan bertanya
ke perusahaan asuransi lain. Tidak ada yang tahu keberadaan perusahaan asuransi tersebut. Mohon pertanggungjawaban pengurus Asuransi KAI karena ketika saya telepon kantor pusatnya di Jalan Iskandarsyah 1/26,Jakarta Selatan, tidak ada sambungan (021-7207452).
Sebagai informasi, yang bertanda tangan di polis adalah Dirut HJV Soegiman MBA.
Pembayaran premi saya terakhir 1 Agustus 2006 dan yang bertanda tanganDirut Djoko Prawoto, SE, yang beralamat di Gedung Graha Induk-KUDLantai 6, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 18-20, Jakarta Selatan (tidakada nomor telepon). Mohon Asuransi Jiwa KAI menjawab, perusahaan ini
sah atau tidak.
• Penyelesaiaannya :
Mungkin perusahaan itu sah,anda dapat mencari info ke KAI yg terdekat atau meminta no telepon KAI seindonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar