Jumat, 26 Oktober 2012

2. Jelaskan apakah SUAP merupakan suatu tindakan yang tidak Etis ?


SUAP merupakan tindakan Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah :
 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan.
2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan.
3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil.
4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol, Suap Wisma Atlet
·         Contoh Kasus :
Penyuap Hakim Divonis 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap penanganan kepailitan PT SkyCamping Indonesia, Puguh Wirawan, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi uang suap Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Puguh Wirawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Selain hukuman penjara, Puguh diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Puguh tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Sebagai kurator, Puguh seharusnya memberi contoh yang baik. "Namun sebaliknya, justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," kata Mien.
Hal yang memberatkan, Puguh dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, Puguh dinilai berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan, Puguh terbukti memberikan uang Rp 250 juta yang dibawa dalam tas kertas merah kepada Syarifuddin. Pemberian tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban Syarifuddin sebagai hakim pengawas dalam mengawasi harta pailit PT SCI.
Hakim anggota Albertina Ho menjelaskan, uang Rp 250 juta diantarkan Puguh ke rumah Syarifuddin pada 1 Juni 2011 di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sesuai perjanjian, uang itu merupakan bagian darifee yang diterima Puguh sebagai kurator.
"Pak doain saya dapat fee, ada 250 (Rp 250 juta) buat Bapak," kata Albertina menirukan pernyataan Puguh saat menjanjikan pemberian kepada Syarifuddin.
Beberapa jam setelah pemberian uang pada 1 Juni itu, Puguh ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Di hari yang sama, KPK juga menangkap Syarifuddin di rumahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Puguh tampak tenang dan memutuskan untuk menggunakan waktu berpikir apakah akan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir," kata jaksa Elly Kusumastuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar