SUAP merupakan tindakan Sangat tidak etis
karena pengertian suap sendiri itu adalah memberi uang dan sebagainya kepada
petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari
rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap)
adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau
mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa
praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah :
1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena
tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan.
2. Dalam suap,
orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan.
3. Uang Suap
diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil.
4 Praktek suap
mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh
kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol,
Suap Wisma Atlet
·
Contoh Kasus :
Penyuap Hakim Divonis 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap penanganan kepailitan PT SkyCamping
Indonesia, Puguh Wirawan, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dengan memberi uang suap Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin, hakim pengawas
pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan
terdakwa Puguh Wirawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mien
Trisnawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Selain hukuman penjara, Puguh
diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman
kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan
Puguh tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Sebagai kurator, Puguh seharusnya memberi contoh yang baik. "Namun
sebaliknya, justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak
hukum," kata Mien.
Hal yang memberatkan, Puguh
dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang
meringankan, Puguh dinilai berlaku sopan selama persidangan, memiliki
tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan,
Puguh terbukti memberikan uang Rp 250 juta yang dibawa dalam tas kertas merah
kepada Syarifuddin. Pemberian tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban
Syarifuddin sebagai hakim pengawas dalam mengawasi harta pailit PT SCI.
Hakim anggota Albertina Ho menjelaskan,
uang Rp 250 juta diantarkan Puguh ke rumah Syarifuddin pada 1 Juni 2011 di
kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sesuai perjanjian, uang itu merupakan bagian
darifee yang
diterima Puguh sebagai kurator.
"Pak doain saya dapat fee, ada 250 (Rp 250 juta)
buat Bapak," kata Albertina menirukan pernyataan Puguh saat menjanjikan
pemberian kepada Syarifuddin.
Beberapa jam setelah pemberian
uang pada 1 Juni itu, Puguh ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Di
hari yang sama, KPK juga menangkap Syarifuddin di rumahnya.
Menanggapi putusan tersebut,
Puguh tampak tenang dan memutuskan untuk menggunakan waktu berpikir apakah akan
banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum. "Kami
akan pikir-pikir," kata jaksa Elly Kusumastuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar