Kamis, 29 November 2012

Kode Etik Profesi Akuntan Publik PT. Sejahtera


BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi. Etika profesi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi,apabila etika suatu profesi dilanggar maka harus ada sangsi  yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut. Jika tidak maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut akan berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan berdasarkan etika profesi yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan kepentingan umum dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal.
 Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Pengertian Etika dan Etiket.
Etika adalah karakter seseorang,watak,adat,tingkah laku kepribadian seseorang yang dapat dilihat dari individu,maupun suatu kelompok ,dimana tingkah laku yang mereka lakukan dapat dilihat dari tindakan yang mereka lakukan itu baik atau tidak buat diri mereka.Etika juga bisa dikatakan sebagai untuk mengontrol diri kita sendiri,dan juga di pengaruhi oleh beberapa macam-macam norma,seperti norma sopan santun dimana kita harus bersikap sopan santun terhadap orang yg lebih tua dalam tingkah perilaku kita,ataupun ucapan kita.Dalam berkomunikasi kita juga mempunyai etika yang baik seperti berbahasa yang ramah,sopan,kita harus bisa membedakan cara berkomunikasi dengan anak kecil dan orang dewasa,cara penyampaian bahasa ke anak kecil dan orang dewasa pasti berbeda dalam kehidupan sehari-hari,oleh sebab itu kita juga harus mempunyai etika yang baik dalam berkomunikasi.
Etiket hampir sama dengan etika yaitu tentang perilaku manusia,sopan santun manusia yang selalu diperhatikan dalam pergaulan sehari-hari,etiket dapat dilihat dari segi lahiriah saja,beda dengan etika dapat dilihat dari dalam hati manusia tersebut.etiket mempunyai implementasi yang bermacam-macam seperti antar manusia,antar lingkungan masyarakat,dan antar budaya.etiket juga memiliki sifat relatif dan absolut dimana sifat relatif yaitu sopan santun,dan sifat absolut lebih ke perintah,melarang suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

B.Pengertian Etika Profesi Akuntan
Yaitu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan,keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit didalamnya pemakaiannya di tunnjukkan arah yang benar,dan mempunyai tanggung jawab yang besar,mencapai tingkat kinerja yang sangat bagus dan baik,dengan didasarkan orientasi kepada kepentingan publik.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Dari sebuah tingkah laku manusia,sopan santun dalam beretika ataupun etiket pasti ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu :
1.      Kebutuhan Individu dimana di setiap kehidupan kita pasti butuh teman di lingkungan sekitar ataupun dimana saja,dan bersesosialisasi dalam setiap individu yang ada di lingkungan kita.
2.      Tidak ada Pedoman dimana dalam etika atau perilaku kita tidak mempunyai pedoman untuk berperilaku yang sopan santun setiap individu maupun kelompok.
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak di koreksi
4.      Lingkungan Yang tidak etis.lingkungan juga mempengaruhi terhadap etika apabila lingkungan sekitar tidak baik atau buruk maka etika kita pun terlihat tidak baik tau tidak etis .
5.      Perilaku Dari Komunitas,tingkah perilaku itu penting dalam beretika,apabila di suatu kelompok atau komunitas tidak mempunyai etika yang buruk maka kelompok tersebut akan terlihat buruk juga di mata orang lain

·         Jenis-Jenis Etika
Ada beberapa jenis-jenis etika yang terdiri dari :
1.      Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.      Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus,dimana etika khusus dibagi menjadi dua,yaitu :
Ø  Etika Individual
Ø  Etikas Sosial

C. Kode Etik.
Kode etik itu berasal dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb, dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

·         Ada beberapa Sejarah tentang kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.      Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.       Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.       Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional.
·         Beberapa poin pokok yang terkait dengan hal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.

1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan 
2. Memberikan respon 
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.

·         Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1.Tanggung awab profesi
2 Kepentingan Publik
3. Integritas 

4. Objektivitas 
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
6. Kerahasiaan         
7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.





BAB III
PEMBAHASAN
Disini saya akan menyikapi atau memandang dari sudut kode etik sebuah kasus dimana seorang Pandam R.W melakukan audit pada PT.Sejahtera dan dianggap sebagai rekan bisnis atau rekan akuntan oleh direktur perusahaan tersebut.
Pada kasus ini kalau di lihat dari sudut kode etik ,Pandam R.W yang melakukan audit harus memiliki tingkah laku atau tata krama,kejujuranyang ada dalam diri nya sebagai seorang akuntan publik,dan Sebagai sebuah profesi seorang akuntan publikyang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional setiap mengaudit laporan-laporan.
Seharus nya Direktur PT.sejahtera tidak harus mudah percaya kepada Pandam R.W sebagai rekan bisnis untuk mengaudit laporan yg terdapat pada Ptsejahtera,karena takut terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pondam.Kecurangan bisa terjadi karena klien yg di percayai sudah smengetahui kelemahan-kelemahan laporan keuangan pada perusahaan tersebut dan rekan bisnis tersebut tidak memiliki sifat profesional setiap mengaudit laporan,maka akan timbul kecurangan sehingga akan kesempatan untuk memanipulasi laporan-laporan,apabila Pandam R.W memiliki sikap prefesionalisme dan kejujuran yang tinggi hal ini tidak harus dicemaskan.
PT.Sejahtera juga harus mencegah sebelum terjadi nya kecurangan laporan audit dengan cara mencari seorang yang benar-benar ahli dalam bindang nya di sebuah kantor akuntan publik yang telah memiliki kejujuran yg lebih tinggi dan sifat profesional.



BAB IV
KESIMPULAN


Kasus Perusahaan PT.Sejahtera suatu perusahaan yang bisa dibilang telah melngaar kode etik,karena memilih seorang rekan akuntan tidak melalui kantor akuntan publik yang sudah memiliki delapan prinsip etika sebagai Tanggung awab profesi, Kepentingan Publik,Integritas ,Objektivitas,Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,Kerahasiaan,Perilaku Profesional,Standar Teknis,bisa saja hal ini bisa mencegah terjadi nya kecurangan dan manipulasi,karena adanya kesempatan-kesempatan untuk melakukan hal kecurangan.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berkerja sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Saifudin, 1997, Reliabilitas dan Validitas, ed. 3, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,

Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Ronald Arisetiawan Universitas Semarang 

Elearning.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar