BAB
I
PENDAHULUAN
Seiring
dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi dituntut untuk
bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh
suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di
dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki
oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika
profesi.
Dengan
adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus
ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika Profesi diperlukan
agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu
yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika
tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari oleh suatu profesi. Etika profesi menjadi tolak ukur
kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi,apabila etika suatu profesi
dilanggar maka harus ada sangsi yang
tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut. Jika tidak
maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut akan
berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan berdasarkan etika profesi
yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan kepentingan umum dan akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
Profesi
akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan
sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung
jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya,
masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat
ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan
masuk pasar modal.
Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang
hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik
disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.Pengertian
Etika dan Etiket.
Etika adalah karakter
seseorang,watak,adat,tingkah laku kepribadian seseorang yang dapat dilihat dari
individu,maupun suatu kelompok ,dimana tingkah laku yang mereka lakukan dapat
dilihat dari tindakan yang mereka lakukan itu baik atau tidak buat diri mereka.Etika
juga bisa dikatakan sebagai untuk mengontrol diri kita sendiri,dan juga di
pengaruhi oleh beberapa macam-macam norma,seperti norma sopan santun dimana
kita harus bersikap sopan santun terhadap orang yg lebih tua dalam tingkah
perilaku kita,ataupun ucapan kita.Dalam berkomunikasi kita juga mempunyai etika
yang baik seperti berbahasa yang ramah,sopan,kita harus bisa membedakan cara
berkomunikasi dengan anak kecil dan orang dewasa,cara penyampaian bahasa ke
anak kecil dan orang dewasa pasti berbeda dalam kehidupan sehari-hari,oleh
sebab itu kita juga harus mempunyai etika yang baik dalam berkomunikasi.
Etiket hampir sama dengan etika yaitu
tentang perilaku manusia,sopan santun manusia yang selalu diperhatikan dalam
pergaulan sehari-hari,etiket dapat dilihat dari segi lahiriah saja,beda dengan
etika dapat dilihat dari dalam hati manusia tersebut.etiket mempunyai
implementasi yang bermacam-macam seperti antar manusia,antar lingkungan
masyarakat,dan antar budaya.etiket juga memiliki sifat relatif dan absolut dimana
sifat relatif yaitu sopan santun,dan sifat absolut lebih ke perintah,melarang
suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan.
B.Pengertian
Etika Profesi Akuntan
Yaitu kelompok
lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan,keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit didalamnya pemakaiannya di tunnjukkan
arah yang benar,dan mempunyai tanggung jawab yang besar,mencapai tingkat
kinerja yang sangat bagus dan baik,dengan didasarkan orientasi kepada
kepentingan publik.
·
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Dari sebuah tingkah laku
manusia,sopan santun dalam beretika ataupun etiket pasti ada beberapa faktor
yang mempengaruhi yaitu :
1. Kebutuhan
Individu dimana di setiap kehidupan kita pasti butuh teman di lingkungan
sekitar ataupun dimana saja,dan bersesosialisasi dalam setiap individu yang ada
di lingkungan kita.
2. Tidak
ada Pedoman dimana dalam etika atau perilaku kita tidak mempunyai pedoman untuk
berperilaku yang sopan santun setiap individu maupun kelompok.
3. Perilaku
dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak di koreksi
4. Lingkungan
Yang tidak etis.lingkungan juga mempengaruhi terhadap etika apabila lingkungan
sekitar tidak baik atau buruk maka etika kita pun terlihat tidak baik tau tidak
etis .
5. Perilaku
Dari Komunitas,tingkah perilaku itu penting dalam beretika,apabila di suatu
kelompok atau komunitas tidak mempunyai etika yang buruk maka kelompok tersebut
akan terlihat buruk juga di mata orang lain
·
Jenis-Jenis
Etika
Ada
beberapa jenis-jenis etika yang terdiri dari :
1. Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus,dimana etika khusus dibagi
menjadi dua,yaitu :
Ø Etika
Individual
Ø Etikas
Sosial
C.
Kode Etik.
Kode etik itu berasal
dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg
disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb,
dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu
sendiri adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan
profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart
kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku
anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan
pengabdian kepada masyarakat.
·
Ada beberapa Sejarah tentang kode
etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.
Kongres tahun 1973: Penetapan kode
etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.
Kongres tahun 1981 dan tahun 1986:
Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI
dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan
Indonesia sampai sekarang.
3.
Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan
kode etik.
Akuntan
merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan
masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari
profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan
karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan
untuk menjadi profesional.
·
Beberapa poin pokok yang terkait dengan hal tersebut yang
menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.
1. Spesifikasi alasan aturan-aturan
umum yang berhubungan dengan
2. Memberikan respon
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan
sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan
dipahami.
·
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.Tanggung awab profesi
2 Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.
BAB
III
PEMBAHASAN
Disini saya
akan menyikapi atau memandang dari sudut kode etik sebuah kasus dimana seorang
Pandam R.W melakukan audit pada PT.Sejahtera dan dianggap sebagai rekan bisnis
atau rekan akuntan oleh direktur perusahaan tersebut.
Pada kasus ini kalau di lihat dari
sudut kode etik ,Pandam R.W yang melakukan audit harus memiliki tingkah laku
atau tata krama,kejujuranyang ada dalam diri nya sebagai seorang akuntan publik,dan
Sebagai sebuah profesi seorang
akuntan publikyang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus
memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan
pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional setiap
mengaudit laporan-laporan.
Seharus nya Direktur PT.sejahtera
tidak harus mudah percaya kepada Pandam R.W sebagai rekan bisnis untuk
mengaudit laporan yg terdapat pada Ptsejahtera,karena takut terjadi kecurangan
yang dilakukan oleh pondam.Kecurangan bisa terjadi karena klien yg di percayai
sudah smengetahui kelemahan-kelemahan laporan keuangan pada perusahaan tersebut
dan rekan bisnis tersebut tidak memiliki sifat profesional setiap mengaudit
laporan,maka akan timbul kecurangan sehingga akan kesempatan untuk memanipulasi
laporan-laporan,apabila Pandam R.W memiliki sikap prefesionalisme dan kejujuran
yang tinggi hal ini tidak harus dicemaskan.
PT.Sejahtera juga harus mencegah
sebelum terjadi nya kecurangan laporan audit dengan cara mencari seorang yang
benar-benar ahli dalam bindang nya di sebuah kantor akuntan publik yang telah
memiliki kejujuran yg lebih tinggi dan sifat profesional.
BAB IV
KESIMPULAN
Kasus Perusahaan PT.Sejahtera suatu
perusahaan yang bisa dibilang telah melngaar kode etik,karena memilih seorang
rekan akuntan tidak melalui kantor akuntan publik yang sudah memiliki delapan
prinsip etika sebagai Tanggung awab profesi, Kepentingan Publik,Integritas ,Objektivitas,Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional,Kerahasiaan,Perilaku
Profesional,Standar Teknis,bisa saja hal ini bisa mencegah terjadi nya kecurangan
dan manipulasi,karena adanya kesempatan-kesempatan untuk melakukan hal
kecurangan.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berkerja sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar,
Saifudin, 1997, Reliabilitas dan Validitas, ed. 3, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar.
Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,
Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Ronald Arisetiawan Universitas Semarang
Elearning.gunadarma.ac.id
Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,
Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Ronald Arisetiawan Universitas Semarang
Elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar