Kode etik itu berasal
dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg
disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb,
dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah
norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan
profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart
kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya.
Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian
kepada masyarakat.
·
Ada beberapa Sejarah tentang kode
etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.
Kongres tahun 1973: Penetapan kode
etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.
Kongres tahun 1981 dan tahun 1986:
Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI
dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan
Indonesia sampai sekarang.
3.
Kongres tahun 1990 dan tahun 1994:
Penyempurnaan kode etik.
Akuntan
merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan
masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari
profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan
karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan
untuk menjadi profesional.
·
Beberapa poin pokok yang terkait
dengan hal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.
1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :
2. Memberikan respon :
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan
sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan
dipahami.
·
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut : 1.Tanggung awab profesi
2 Kepentingan Publik
3. Integritas
4.
Objektivitas
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.
·
Contoh
Kasus :
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda
tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor
AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31
Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang
dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini,
Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan
nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp
50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,"
baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang
senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada
27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima
kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330,
AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp
2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo
Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa.
Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh
kedua nasabah tersebut.
Analisis:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan
oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda
tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah
satu prinsip-prinsip yang telah
dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena
tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar