Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas 3 Arttikel Akuntan Publik



Akuntan Publik bisa didefinisikan yaitu seorang akuntan yang mengelolah transaksi serta kejadian yang setidak-tidak nya dapat diukur dengan uang bisa menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh beberapa pihak,setelah itu akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan publik.Akuntan publik telah memperoleh izin dari menterri keuangan.
Dengan berkembang nya profesi akuntan publik,sejalan dengan perkembangan suatu jaman,dan perusahaan ada berbagai bentuk adab hukum perusahaan tersebut.Jika suatu perusahaan yang berkembang dengan baik tidak memerlukan modal dari kreditur,melainkan dari masyarakat.
Profesi akuntan publik menghasilaknberbagai jenis jasa untuk masyyarakat seperti jassa assurance,jasa nonassurance,dan jasa atestasi.Jasa assurance sendiri dapat di artikan sebagai jasa profesional yg diberikan pihak independen.Jasa Asestasi dapat di artikan sebagai komunikasi yg tertulis yang mencerminkan kendalan suatu asertasi yang menjadi tanggung jawab pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar