Akuntan Publik bisa
didefinisikan yaitu seorang akuntan yang mengelolah transaksi serta kejadian
yang setidak-tidak nya dapat diukur dengan uang bisa menjadi laporan keuangan
yang dibutuhkan oleh beberapa pihak,setelah itu akan digunakan dalam proses
pengambilan keputusan publik.Akuntan publik telah memperoleh izin dari menterri
keuangan.
Dengan berkembang nya
profesi akuntan publik,sejalan dengan perkembangan suatu jaman,dan perusahaan
ada berbagai bentuk adab hukum perusahaan tersebut.Jika suatu perusahaan yang
berkembang dengan baik tidak memerlukan modal dari kreditur,melainkan dari
masyarakat.
Profesi akuntan publik
menghasilaknberbagai jenis jasa untuk masyyarakat seperti jassa assurance,jasa
nonassurance,dan jasa atestasi.Jasa assurance sendiri dapat di artikan sebagai
jasa profesional yg diberikan pihak independen.Jasa Asestasi dapat di artikan
sebagai komunikasi yg tertulis yang mencerminkan kendalan suatu asertasi yang
menjadi tanggung jawab pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar