Kamis, 29 November 2012

Kode Etik Profesi Akuntan Publik PT. Sejahtera


BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi. Etika profesi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi,apabila etika suatu profesi dilanggar maka harus ada sangsi  yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut. Jika tidak maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut akan berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan berdasarkan etika profesi yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan kepentingan umum dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal.
 Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Pengertian Etika dan Etiket.
Etika adalah karakter seseorang,watak,adat,tingkah laku kepribadian seseorang yang dapat dilihat dari individu,maupun suatu kelompok ,dimana tingkah laku yang mereka lakukan dapat dilihat dari tindakan yang mereka lakukan itu baik atau tidak buat diri mereka.Etika juga bisa dikatakan sebagai untuk mengontrol diri kita sendiri,dan juga di pengaruhi oleh beberapa macam-macam norma,seperti norma sopan santun dimana kita harus bersikap sopan santun terhadap orang yg lebih tua dalam tingkah perilaku kita,ataupun ucapan kita.Dalam berkomunikasi kita juga mempunyai etika yang baik seperti berbahasa yang ramah,sopan,kita harus bisa membedakan cara berkomunikasi dengan anak kecil dan orang dewasa,cara penyampaian bahasa ke anak kecil dan orang dewasa pasti berbeda dalam kehidupan sehari-hari,oleh sebab itu kita juga harus mempunyai etika yang baik dalam berkomunikasi.
Etiket hampir sama dengan etika yaitu tentang perilaku manusia,sopan santun manusia yang selalu diperhatikan dalam pergaulan sehari-hari,etiket dapat dilihat dari segi lahiriah saja,beda dengan etika dapat dilihat dari dalam hati manusia tersebut.etiket mempunyai implementasi yang bermacam-macam seperti antar manusia,antar lingkungan masyarakat,dan antar budaya.etiket juga memiliki sifat relatif dan absolut dimana sifat relatif yaitu sopan santun,dan sifat absolut lebih ke perintah,melarang suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

B.Pengertian Etika Profesi Akuntan
Yaitu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan,keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit didalamnya pemakaiannya di tunnjukkan arah yang benar,dan mempunyai tanggung jawab yang besar,mencapai tingkat kinerja yang sangat bagus dan baik,dengan didasarkan orientasi kepada kepentingan publik.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Dari sebuah tingkah laku manusia,sopan santun dalam beretika ataupun etiket pasti ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu :
1.      Kebutuhan Individu dimana di setiap kehidupan kita pasti butuh teman di lingkungan sekitar ataupun dimana saja,dan bersesosialisasi dalam setiap individu yang ada di lingkungan kita.
2.      Tidak ada Pedoman dimana dalam etika atau perilaku kita tidak mempunyai pedoman untuk berperilaku yang sopan santun setiap individu maupun kelompok.
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak di koreksi
4.      Lingkungan Yang tidak etis.lingkungan juga mempengaruhi terhadap etika apabila lingkungan sekitar tidak baik atau buruk maka etika kita pun terlihat tidak baik tau tidak etis .
5.      Perilaku Dari Komunitas,tingkah perilaku itu penting dalam beretika,apabila di suatu kelompok atau komunitas tidak mempunyai etika yang buruk maka kelompok tersebut akan terlihat buruk juga di mata orang lain

·         Jenis-Jenis Etika
Ada beberapa jenis-jenis etika yang terdiri dari :
1.      Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.      Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus,dimana etika khusus dibagi menjadi dua,yaitu :
Ø  Etika Individual
Ø  Etikas Sosial

C. Kode Etik.
Kode etik itu berasal dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb, dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

·         Ada beberapa Sejarah tentang kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.      Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.       Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.       Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional.
·         Beberapa poin pokok yang terkait dengan hal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.

1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan 
2. Memberikan respon 
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.

·         Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1.Tanggung awab profesi
2 Kepentingan Publik
3. Integritas 

4. Objektivitas 
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
6. Kerahasiaan         
7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.





BAB III
PEMBAHASAN
Disini saya akan menyikapi atau memandang dari sudut kode etik sebuah kasus dimana seorang Pandam R.W melakukan audit pada PT.Sejahtera dan dianggap sebagai rekan bisnis atau rekan akuntan oleh direktur perusahaan tersebut.
Pada kasus ini kalau di lihat dari sudut kode etik ,Pandam R.W yang melakukan audit harus memiliki tingkah laku atau tata krama,kejujuranyang ada dalam diri nya sebagai seorang akuntan publik,dan Sebagai sebuah profesi seorang akuntan publikyang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional setiap mengaudit laporan-laporan.
Seharus nya Direktur PT.sejahtera tidak harus mudah percaya kepada Pandam R.W sebagai rekan bisnis untuk mengaudit laporan yg terdapat pada Ptsejahtera,karena takut terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pondam.Kecurangan bisa terjadi karena klien yg di percayai sudah smengetahui kelemahan-kelemahan laporan keuangan pada perusahaan tersebut dan rekan bisnis tersebut tidak memiliki sifat profesional setiap mengaudit laporan,maka akan timbul kecurangan sehingga akan kesempatan untuk memanipulasi laporan-laporan,apabila Pandam R.W memiliki sikap prefesionalisme dan kejujuran yang tinggi hal ini tidak harus dicemaskan.
PT.Sejahtera juga harus mencegah sebelum terjadi nya kecurangan laporan audit dengan cara mencari seorang yang benar-benar ahli dalam bindang nya di sebuah kantor akuntan publik yang telah memiliki kejujuran yg lebih tinggi dan sifat profesional.



BAB IV
KESIMPULAN


Kasus Perusahaan PT.Sejahtera suatu perusahaan yang bisa dibilang telah melngaar kode etik,karena memilih seorang rekan akuntan tidak melalui kantor akuntan publik yang sudah memiliki delapan prinsip etika sebagai Tanggung awab profesi, Kepentingan Publik,Integritas ,Objektivitas,Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,Kerahasiaan,Perilaku Profesional,Standar Teknis,bisa saja hal ini bisa mencegah terjadi nya kecurangan dan manipulasi,karena adanya kesempatan-kesempatan untuk melakukan hal kecurangan.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berkerja sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Saifudin, 1997, Reliabilitas dan Validitas, ed. 3, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,

Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Ronald Arisetiawan Universitas Semarang 

Elearning.gunadarma.ac.id

Kode Etik Profesi Akuntan Publik PT. Sejahtera


BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi. Etika profesi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi,apabila etika suatu profesi dilanggar maka harus ada sangsi  yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut. Jika tidak maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut akan berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan berdasarkan etika profesi yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan kepentingan umum dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal.
 Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Pengertian Etika dan Etiket.
Etika adalah karakter seseorang,watak,adat,tingkah laku kepribadian seseorang yang dapat dilihat dari individu,maupun suatu kelompok ,dimana tingkah laku yang mereka lakukan dapat dilihat dari tindakan yang mereka lakukan itu baik atau tidak buat diri mereka.Etika juga bisa dikatakan sebagai untuk mengontrol diri kita sendiri,dan juga di pengaruhi oleh beberapa macam-macam norma,seperti norma sopan santun dimana kita harus bersikap sopan santun terhadap orang yg lebih tua dalam tingkah perilaku kita,ataupun ucapan kita.Dalam berkomunikasi kita juga mempunyai etika yang baik seperti berbahasa yang ramah,sopan,kita harus bisa membedakan cara berkomunikasi dengan anak kecil dan orang dewasa,cara penyampaian bahasa ke anak kecil dan orang dewasa pasti berbeda dalam kehidupan sehari-hari,oleh sebab itu kita juga harus mempunyai etika yang baik dalam berkomunikasi.
Etiket hampir sama dengan etika yaitu tentang perilaku manusia,sopan santun manusia yang selalu diperhatikan dalam pergaulan sehari-hari,etiket dapat dilihat dari segi lahiriah saja,beda dengan etika dapat dilihat dari dalam hati manusia tersebut.etiket mempunyai implementasi yang bermacam-macam seperti antar manusia,antar lingkungan masyarakat,dan antar budaya.etiket juga memiliki sifat relatif dan absolut dimana sifat relatif yaitu sopan santun,dan sifat absolut lebih ke perintah,melarang suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

B.Pengertian Etika Profesi Akuntan
Yaitu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan,keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit didalamnya pemakaiannya di tunnjukkan arah yang benar,dan mempunyai tanggung jawab yang besar,mencapai tingkat kinerja yang sangat bagus dan baik,dengan didasarkan orientasi kepada kepentingan publik.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Dari sebuah tingkah laku manusia,sopan santun dalam beretika ataupun etiket pasti ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu :
1.      Kebutuhan Individu dimana di setiap kehidupan kita pasti butuh teman di lingkungan sekitar ataupun dimana saja,dan bersesosialisasi dalam setiap individu yang ada di lingkungan kita.
2.      Tidak ada Pedoman dimana dalam etika atau perilaku kita tidak mempunyai pedoman untuk berperilaku yang sopan santun setiap individu maupun kelompok.
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak di koreksi
4.      Lingkungan Yang tidak etis.lingkungan juga mempengaruhi terhadap etika apabila lingkungan sekitar tidak baik atau buruk maka etika kita pun terlihat tidak baik tau tidak etis .
5.      Perilaku Dari Komunitas,tingkah perilaku itu penting dalam beretika,apabila di suatu kelompok atau komunitas tidak mempunyai etika yang buruk maka kelompok tersebut akan terlihat buruk juga di mata orang lain

·         Jenis-Jenis Etika
Ada beberapa jenis-jenis etika yang terdiri dari :
1.      Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.      Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus,dimana etika khusus dibagi menjadi dua,yaitu :
Ø  Etika Individual
Ø  Etikas Sosial

C. Kode Etik.
Kode etik itu berasal dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb, dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

·         Ada beberapa Sejarah tentang kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.      Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.       Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.       Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional.
·         Beberapa poin pokok yang terkait dengan hal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.

1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan 
2. Memberikan respon 
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.

·         Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1.Tanggung awab profesi
2 Kepentingan Publik
3. Integritas 

4. Objektivitas 
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
6. Kerahasiaan         
7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.





BAB III
PEMBAHASAN
Disini saya akan menyikapi atau memandang dari sudut kode etik sebuah kasus dimana seorang Pandam R.W melakukan audit pada PT.Sejahtera dan dianggap sebagai rekan bisnis atau rekan akuntan oleh direktur perusahaan tersebut.
Pada kasus ini kalau di lihat dari sudut kode etik ,Pandam R.W yang melakukan audit harus memiliki tingkah laku atau tata krama,kejujuranyang ada dalam diri nya sebagai seorang akuntan publik,dan Sebagai sebuah profesi seorang akuntan publikyang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional setiap mengaudit laporan-laporan.
Seharus nya Direktur PT.sejahtera tidak harus mudah percaya kepada Pandam R.W sebagai rekan bisnis untuk mengaudit laporan yg terdapat pada Ptsejahtera,karena takut terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pondam.Kecurangan bisa terjadi karena klien yg di percayai sudah smengetahui kelemahan-kelemahan laporan keuangan pada perusahaan tersebut dan rekan bisnis tersebut tidak memiliki sifat profesional setiap mengaudit laporan,maka akan timbul kecurangan sehingga akan kesempatan untuk memanipulasi laporan-laporan,apabila Pandam R.W memiliki sikap prefesionalisme dan kejujuran yang tinggi hal ini tidak harus dicemaskan.
PT.Sejahtera juga harus mencegah sebelum terjadi nya kecurangan laporan audit dengan cara mencari seorang yang benar-benar ahli dalam bindang nya di sebuah kantor akuntan publik yang telah memiliki kejujuran yg lebih tinggi dan sifat profesional.



BAB IV
KESIMPULAN


Kasus Perusahaan PT.Sejahtera suatu perusahaan yang bisa dibilang telah melngaar kode etik,karena memilih seorang rekan akuntan tidak melalui kantor akuntan publik yang sudah memiliki delapan prinsip etika sebagai Tanggung awab profesi, Kepentingan Publik,Integritas ,Objektivitas,Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,Kerahasiaan,Perilaku Profesional,Standar Teknis,bisa saja hal ini bisa mencegah terjadi nya kecurangan dan manipulasi,karena adanya kesempatan-kesempatan untuk melakukan hal kecurangan.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berkerja sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Saifudin, 1997, Reliabilitas dan Validitas, ed. 3, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,

Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Ronald Arisetiawan Universitas Semarang 

Elearning.gunadarma.ac.id

Jumat, 26 Oktober 2012

2. Jelaskan apakah SUAP merupakan suatu tindakan yang tidak Etis ?


SUAP merupakan tindakan Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah :
 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan.
2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan.
3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil.
4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol, Suap Wisma Atlet
·         Contoh Kasus :
Penyuap Hakim Divonis 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap penanganan kepailitan PT SkyCamping Indonesia, Puguh Wirawan, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi uang suap Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Puguh Wirawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Selain hukuman penjara, Puguh diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Puguh tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Sebagai kurator, Puguh seharusnya memberi contoh yang baik. "Namun sebaliknya, justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," kata Mien.
Hal yang memberatkan, Puguh dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, Puguh dinilai berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan, Puguh terbukti memberikan uang Rp 250 juta yang dibawa dalam tas kertas merah kepada Syarifuddin. Pemberian tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban Syarifuddin sebagai hakim pengawas dalam mengawasi harta pailit PT SCI.
Hakim anggota Albertina Ho menjelaskan, uang Rp 250 juta diantarkan Puguh ke rumah Syarifuddin pada 1 Juni 2011 di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sesuai perjanjian, uang itu merupakan bagian darifee yang diterima Puguh sebagai kurator.
"Pak doain saya dapat fee, ada 250 (Rp 250 juta) buat Bapak," kata Albertina menirukan pernyataan Puguh saat menjanjikan pemberian kepada Syarifuddin.
Beberapa jam setelah pemberian uang pada 1 Juni itu, Puguh ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Di hari yang sama, KPK juga menangkap Syarifuddin di rumahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Puguh tampak tenang dan memutuskan untuk menggunakan waktu berpikir apakah akan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir," kata jaksa Elly Kusumastuti.

1. Kasus Tentang pelanggaran Kode Etik yang berhubungan dengan Akuntan.


Kode etik itu berasal dari kata kode dan etik. Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg disepakati untuk maksud tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb, dan kumpulan peraturan atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

·         Ada beberapa Sejarah tentang kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
1.      Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
2.       Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
3.       Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional.
·         Beberapa poin pokok yang terkait dengan hal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan.



1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :
2. Memberikan respon :
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.

·         Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1.Tanggung awab profesi

2 Kepentingan Publik
3. Integritas 

4. Objektivitas 
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
6. Kerahasiaan 

7. Perilaku Profesional .
8. Standar Teknis.


·         Contoh Kasus :
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.


Analisis:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Perahu Kertas



Perahu kertasku kan melaju
membawa surat cinta bagimu
Kata-kata yang sedikit gila,
tapi ini adanya

Perahu kertas mengingatkanku
betapa ajaibnya hidup ini
Mencari-cari tambatan hati,
kau sahabatku sendiri
Hidupkan lagi mimpi-mimpi
cinta-cinta... cita-cita ...
cinta-cinta...
yang lama ku pendam sendiri
berdua ku bisa percaya

Ku bahagia kau telah terlahir di dunia
Dan kau ada di antara milyaran manusia
Dan ku bisa dengan radarku menemukanmu
Tiada lagi yang mampu berdiri
halangi rasaku, cintaku padamu

Ku bahagia kau telah terlahir di dunia
Dan kau ada di antara milyaran manusia
Dan ku bisa dengan radarku menemukanmu

Oh bahagia kau telah terlahir di dunia
Dan kau ada di antara milyaran manusia
Dan ku bisa dengan radarku menemukanmu..

Iseng-iseng


Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas 3 Arttikel Akuntan Publik



Akuntan Publik bisa didefinisikan yaitu seorang akuntan yang mengelolah transaksi serta kejadian yang setidak-tidak nya dapat diukur dengan uang bisa menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh beberapa pihak,setelah itu akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan publik.Akuntan publik telah memperoleh izin dari menterri keuangan.
Dengan berkembang nya profesi akuntan publik,sejalan dengan perkembangan suatu jaman,dan perusahaan ada berbagai bentuk adab hukum perusahaan tersebut.Jika suatu perusahaan yang berkembang dengan baik tidak memerlukan modal dari kreditur,melainkan dari masyarakat.
Profesi akuntan publik menghasilaknberbagai jenis jasa untuk masyyarakat seperti jassa assurance,jasa nonassurance,dan jasa atestasi.Jasa assurance sendiri dapat di artikan sebagai jasa profesional yg diberikan pihak independen.Jasa Asestasi dapat di artikan sebagai komunikasi yg tertulis yang mencerminkan kendalan suatu asertasi yang menjadi tanggung jawab pihak lain.

Tugas 2 Cara membuat Artikel


Berikut ini adalah cara-cara membuat artikel,yai :tu

1. MEMBUAT DAFTAR IDE
 Dimana kita harus menentukan ide atau insipirasi apa yang akan ditulis,maka dari ide tersebut kita dapat menentukan daftar ide yg telah ada dengan tujuan agar kita tidak lupa dengan ide yang telah kita dapatkan dan pikirkan.

2. BIARKAN IDE KITA MENETAS
 Dimana kita harus banyak mencari berbagai macam informasi yang terbaru,maka secar otomatis kita menemukan banyak ide-ide yang baru untuk memperluas isi artikel kita.


3. EDIT SEBELUM KITA MULAI
 Apabila artikel kita terlalu banyak pembahasan nya,maka kita bisa mengedit nya ide serta alur cerita dan inti penulisan yang akan kita buat sebelum menulis artikel tersebut.

4. SUSUN IDE SECARA BERURUTAN
 Dimana ide yang kita dapatkan bisa lebih urut dalam sistematis penulisan nya.


5. TULIS ARTIKEL SECARA SINGKAT
 Artikel bukan seperti novel yang terlalu banyak pembahasan nya,tetapi artikel adalah sebuah artikel yang berbobot dimana pembahasan nya lebih padat tetapi jelas.

6. BACA ULANG ARTIKEL YANG SUDAH KITA TULIS
 Apabila ide yang di dapatkan tiba-tiba tidak bisa lagi kita kembangkan,maka jangan terlalu memaksakan untuk terus menulis artikel tersebut,kita bisa teruskan menulis artikel nya nanti apabila mood kita dan pikiran kita sudah dapat kembali seperti semula.



Tugas 1 Etika Profesi

·        Apa Perbedaan antara Etika dan Etiket .
Etika adalah karakter seseorang,watak,adat,tingkah laku kepribadian seseorang yang dapat dilihat dari individu,maupun suatu kelompok ,dimana tingkah laku yang mereka lakukan dapat dilihat dari tindakan yang mereka lakukan itu baik atau tidak buat diri mereka.Etika juga bisa dikatakan sebagai untuk mengontrol diri kita sendiri,dan juga di pengaruhi oleh beberapa macam-macam norma,seperti norma sopan santun dimana kita harus bersikap sopan santun terhadap orang yg lebih tua dalam tingkah perilaku kita,ataupun ucapan kita.Dalam berkomunikasi kita juga mempunyai etika yang baik seperti berbahasa yang ramah,sopan,kita harus bisa membedakan cara berkomunikasi dengan anak kecil dan orang dewasa,cara penyampaian bahasa ke anak kecil dan orang dewasa pasti berbeda dalam kehidupan sehari-hari,oleh sebab itu kita juga harus mempunyai etika yang baik dalam berkomunikasi.
Etiket hampir sama dengan etika yaitu tentang perilaku manusia,sopan santun manusia yang selalu diperhatikan dalam pergaulan sehari-hari,etiket dapat dilihat dari segi lahiriah saja,beda dengan etika dapat dilihat dari dalam hati manusia tersebut.etiket mempunyai implementasi yang bermacam-macam seperti antar manusia,antar lingkungan masyarakat,dan antar budaya.etiket juga memiliki sifat relatif dan absolut dimana sifat relatif yaitu sopan santun,dan sifat absolut lebih ke perintah,melarang suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan.
·        Apa Yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi.
Yaitu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan,keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit didalamnya pemakaiannya di tunnjukkan arah yang benar,dan mempunyai tanggung jawab yang besar,mencapai tingkat kinerja yang sangat bagus dan baik,dengan didasarkan orientasi kepada kepentingan publik.

·        Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Dari sebuah tingkah laku manusia,sopan santun dalam beretika ataupun etiket pasti ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu :
1.     Kebutuhan Individu dimana di setiap kehidupan kita pasti butuh teman di lingkungan sekitar ataupun dimana saja,dan bersesosialisasi dalam setiap individu yang ada di lingkungan kita.
2.     Tidak ada Pedoman dimana dalam etika atau perilaku kita tidak mempunyai pedoman untuk berperilaku yang sopan santun setiap individu maupun kelompok.
3.     Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak di koreksi
4.     Lingkungan Yang tidak etis.lingkungan juga mempengaruhi terhadap etika apabila lingkungan sekitar tidak baik atau buruk maka etika kita pun terlihat tidak baik tau tidak etis .
5.     Perilaku Dari Komunitas,tingkah perilaku itu penting dalam beretika,apabila di suatu kelompok atau komunitas tidak mempunyai etika yang buruk maka kelompok tersebut akan terlihat buruk juga di mata orang lain

·        Sebutkan Jenis-Jenis Etika
Ada beberapa jenis-jenis etika yang terdiri dari :
1.     Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.     Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus,dimana etika khusus dibagi menjadi dua,yaitu :
Ø Etika Individual
Ø Etikas Sosial



Senin, 30 April 2012

Application letter 2

April 11, 2012

Mrs. Della N. Kartika Sari Amirullah
Vice Rector of University of Adelaide
SA 5005 Australia

Madam,
Having heard from my friends in University of Adelaide that you need a lecturer in English Department, I submit my application for the vacancy. I expected to be a lecturer in University of Adelaide because I prefer to participation the Mission of its English Department. I hope that you will give me an opportunity for teaching English in University of Adelaide. Please keep in view the following facts:

This year I have completed my last research in Teaching Psycho-Linguistic by Cooperative-Learning Strategies and it was published in 2 (two) series book a moth ago in Indonesia. I have finished my Master of Educations degree in University of Adelaide last year and sometimes I became the speaker in several Teaching-Language Seminars in Australia.

I learned the teaching skill from Mr. Endang Aminuddin Aziz, he is the Professor of English Education in University of Adelaide and I became his assistant at his classes during my study of master degree. More over, I am the teacher of English First in Melbourne during 2012-2014. I aware that teaching is not only a job but also devotion, be an educator is my way to advance our next generation.

I wish that you will give me an appointment in the time that is most convenient to you for calling me in an interview. You can reach me in +6285-7202-551-63.



Yours Respectfully


Alfiani Safitri