Sabtu, 02 April 2011

TIIPS KULIAH

TIIPS KULIAH


Biaya kuliah Internet makin murah,ayo manfaatkan secara maksimal.
Ø  Lebih Praktis
Begitu dapat tugas membuat makalah,idealnyasih mengumpulkan bahan dari berbagai referensi .Dari pada membaca banyak buku super tebal,lebih praktis mencari di internet.Tinggal masukkn kata kunci yang berhubungan dengan hal yang kita cari lewat Google atau Wikipedia.Pilih referensi dari situs atau blog yang terbukti kebenarannya.

Ø  Hemat Waktu
Salah satu kelebihan internet dapat menghubungkan kita dengan seseorang dilokasi manapun dalam waktu singkat.Contoh nya saat dosen pembimbiingan skripsi sedang keluar kota,kita tetap bias berkonsultasi dengan beliau,dengan kirim lewat email.Nah saat sakit dan harus istirahat di rumah,kita juga masih tetap bias mengumpulkan tugas kuliah deh.

Ø  Miss Update
Mahasiswa tentunya harus punya pengetahuan luas.Mulai dari ilmu-ilmu kuliah,hingga perkembangan ekonomi ,politik,dan berita terbaru tentang seleb.Berteman dengan internet bikin kita “melek”hal-hal tadi.Begitu diajak ngobrol sama teman dikampus atau diskusi dengan dosen,dijamin kita tetap nyambung.



Dunia Kampus


BECOMING A MASTER STUDENT

Nggak Rugi,Kok meneruskan Pendidikan S2….”

Masih ragu untuk melamjutkan S2??Wah kalau ortu mau mebiayai kuliah kita sih kudu dimanfaatkan sebaik mungkin.Diluar sana banyak orang mati-matian berusaha mencari beasiswa S2,maklum biayanya selangit !
Kesempatan kuliah S2 setelah menyelesaikan S1 memang langka.Biasa nya seetelah jadi sarjana kita memilih buru-buru mencari kerja dan piker bahwa melanjutkan kuliah setelah punya cukup tabungan saja.Padahal  nih dengan gelar master di tangan bakal mendapat banyak keuntungan.
Nggak percaya??Ini bukti nya            :
·        Kaya Ilmu
Makin sering bertemu buku pastinya ilmu kita ikut bertambah.Meskipun awalnya merasa capek harus belajar atau didisi bukan dengan setumpuk tugas,semua itu bakal terus mengasah otak.Pada akhirnya,nih semua teori yang kita dapat akan membantu dalam dunia kerja.

·        Membangun Karakter
Tahu dong ilmu padi “kian berisi kian merunduk”?Nah berilmu biasanya juga punya karakter yang kuat.Berhubung terbiasa dengan pola piker sitematis,kita lebih tenang saat menghadapi masalah dan pede dalam situasi apapun.Hal ini tentunya menguntungkan bila kita menjalani profesi yang penuh tekanan.

·        Membuka Peluang
S1 saja banyak yang menganggur,gimana S2???Eits,jangan pesimis dulu!Justru mahasiswa S2 punya peluang lebih besar dari S1 untuk mendapat pekerjaan karena ilmunya makin spesifik.Apalagi jika bidang yang kita pilih jarang di ambil orang-dijamin saingannya tinggal segelintir deh

·        Gaji Lebih Besar
Yap,nggak perlu malu mengakui gaji menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melanjutkan pendidikan.Lulusan S2 memang mendapata gaji lebih besar di banding lulusan S1 terutama bila bidang nya sangat njelemit,alias teknis.Selain kemampuan dan ilmu S2 lebih tinggi,perusahaan merasa kompetensi kita perlu dihargai lebih.

·        Lintas Umur
Dengan gelar S2,batasan umur saat kita melamar pekerjaan bakal lebih panjang.Begitu juga saat kita sudah berhasil naik jabatan,masa pension kita juga bakal lebih lama datangnya.

·        Jaringan Luas
Bisa jadi teman sekelas kita adalah orang-orang yang bekerja sambil kuliah S2.Selain bias sharing pengalaman kerja kita juga bias memperluas jejaring-siapa tahu diantara mereka punya jabatan penting atau bekerja di perusahaan bonafit.Lumayan,tuh buat di jadikan sumber informasi lowongan kerja.hhe

Jumat, 18 Maret 2011

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

         Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu. Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi. Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. 
[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur. 
[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
      Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal. Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103 Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran. 


KAIDAH ATAU NORMA


A.    Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.




Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2 yaitu :
a.    Hukum Yang Imperatif
Adalah kaidah hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh nya :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
b.    Hukum Yang Fakultatif

Adalah ini tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Contoh nya :
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam  forum,maka ia dapat mengeluarkan pendapt nya atau tidak sama sekali.

·         Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.     kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2.     kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.







A.    Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada 4, yaitu:
1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di”.
2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman



DEFINISI HUKUM EKONOMI


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Tujuan Hukum Menurut beberapa Ahli yaitu :
1.Dr.WirjonoProdjodikoro.S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.





PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
·        HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.     Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.     Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.


CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI


Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.



Selasa, 04 Januari 2011

Cara Memanjangkan Rambut

Rata-Rata rambut manusia memang tumbuh sekitar 6 milimeter tiap bulannya.Walaupun kayaknya impossible banget mempercepat tumbuhnya rambut,ada lho cara-cara untuk mendorong cepat panjangnya rambut.treatment adalah kunci utamanya,selain kesabaran tentunya.Karena dengan treatment yang benar,otomatis rambut bisa lebih cepat tumbuh.Treatment yang kaya apa sih???ini jawabannya : 1. Dari Dalam : Apa yang kita makan bia juga mencerminkan kesehatan rambut kita.Kandungan makanan yang seperti di bawah ini yang wajib kita konsumsi.. o Protein : Karena rambut terdiri dari 97%protein dan 3 %air,maka otomatis rambut juga membutuhkan banyak protein seperti yang terdapat pada kacang-kacangn,ayam dan seafood. o Vitamin C : Berguna untuk meyehatkan rambut.Seperti jeruk,strawbwerry,kiwi,nanas,tomat,kentang dan sayur-sayuran berwarna hijau. o Zat Besi : Seperti kangkung dan bayam untuk penguat rambut o Teh Hijau: Melindungi rambut dari radikal bebas dan membuat rambut sehat. 2. Dari Luar : Perawatan dari luar juga nggak kalah pentingnya.Semakin rambut disayang dengan perlakuan yang baik,rambut akan semakin cepat panjangnya.. o Shamppo dan conditioner : Pilih yang seesuai dengan jenis rambutmu.Bersihkan sampai ke kulit kepala dengan sham[po dan gunakan conditioner pada batang rambut saja,dilakukan setiap dua hari sekali. o Creambath dan Hair tonic : Pijatan lembut pada kulit kepala dengan menggunakan creambath dan hairtonic ini bisa memperlancar peredaran darah yang akan mempercepat pertumbuhan rambut. o Gentle Treatment : Sisir rambut secara perlahan setelah rambut setengah kering,baik jarak 15 cm pada saat menggunakan hairdryer dan jangan terlalu kencang mengikat rambut.

Tips Buat Cewe-cewe yang Suka Dandan : DanDan Si Pipi Apel

Tips Buat Cewe-cewe yang Suka Dandan : DanDan Si Pipi Apel Pakai blosh on memang bikin bngung,salah-salah muka bulat akan keliataan lebih bulat dan yang berwajah panjang bisa-bisa terlihat lebih panjang wajahnya.Padahal,kalau sudah gape pakainya,blush on bisa jadi senjata ampuh untuk sedikit mengkoreksi bentuk muka,Pengen tahu cara nya?? 1. Muka Bulat Pemakaian blosh on untuk wajah ini adalah yang paling tricky.Tapi jangan khawatir,kuncinya adalah dengan menyapukan blush on dari arah telinga meruncing hingga mendekati arah bibir.hindari pemakaian tepat di bagian apel pipi,dan hindari pula blush on yang terlalu terang. 2. Muka Oval Bentuk muka ini paling fleksibel.Jadi pemilik bentuk muka yang beruntung ini dapat lebih bereksperimen untuk mengikuti tren blush on bentuk apapun.Misal nya,biar tampak berseri bisa mencampurkan sedikit bubuk shimmer untuk mempercantik tulang pipi 3..Muka Persegi Cara pemakaian blush on untuk bentuk wajah ini mirip dengan pemakaian untuk muka bulat,beda nya hanya si muka bulat harus menghindari blush on pada puncak pipi,sebaliknya untuk si muka persegi sebaiknya memfokuskan pemakaian blush on apel pipi dengan menggunakan sedikit shimmer.Gunanya menghaluskam bentuk rahang. 4.Muka Panjang Gunakan kuas untuk menyapukan arah blosh on merata dari telinga ke bagian hidung.Pemakaian bllushon seperti ini guna nya untuk memberi kesan memperpendek bentuk wajah.Hindari pemakaian blush on berwarna cokelat. Selamat mencobaa yaaa................

KANKER SERVIKS

Kanker merupakan salah satu jenis penyakit yang sudah tak asing lagi ditelinga. Berbagai jenis kasus baru ditemukan, namun jenis kasus Kanker manakah yang paling tinggi prevalensinya, khususnya di kalangan perempuan? Dan bagaimanakah cara untuk mencegahnya? Belakangan ini mulai marak terdengar berita-berita mengenai kenker serviks. Apakah sebenarnya kanker serviks? Seberapa seringkah kanker serviks terjadi pada perempuan Indonesia? Kanker serviks (cervical cancer) adalah kanker yang terjadi pada area leher rahim atau serviks. Serviks merupakan bagian rahim yang berhubungan dengan vagina. Kanker serviks merupakan kanker nomor dua yang paling sering menyerang perempuan di seluruh dunia. Dan juga merupakan kanker kedua yang paling sering menyebabkan kematian. Di Indonesia sendiri, diperkirakan setiap harinya terjadi 41 kasus baru kenker serviks dan 20 perempuan meninggal dunia karena penyakit tersebut. Tingginya angka ini biasanya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan bahaya kanker serviks. Kanker serviks cenderung muncul pada perempuan berusia 35-55 tahun, namun dapat pula muncul pada perempuan dengan usia yang lebih muda. Penyebab dari kanker ini adalah virus yang dikenal sebagai Human papilloma virus (HPV), yaitu sejenis virus yang menyerang manusia. Terdapat 100 tipe HPV di mana sebagian besar tidak bahaya, tidak menimbulkan gejala yang terlihat dan akan hilang dengan sendirinya. Infeksi HPV paling sering terjadi pada kalangan dewasa muda (18-28 tahun). Perkembangan HPV ke arah kanker serviks pada infeksi pertama tergantung dari jenis HPV-nya. HPV tipe risiko rendah atau tinggi dapat menyebabkan kelainan yang disebut pra kanker. Tipe HPV yang berisiko rendah hampir tidak berisiko, tapi dapat menimbulkan genital warts (penyakit kutil kelamin). Walaupun sebagian besar infeksi HPV akan sembuh dengan sendirinya dalam 1-2 tahun karena adanya system kekebalan tubuh alami, namun infeksi yang menetap yang disebabkan oleh HPV tipe tinggi dapat mengarah pada kenker serviks. Dan dapat berkembang tanpa terkontrol dan dapat menjadi tumor. Gejala kanker serviks pada kondisi pra-kanker ditandai dengan ditemukannya sel-sel abnormal di bagian bawah serviks yang dapat dideteksi melalui tes Pap Smear, atau yang baru-baru ini disosialisasikan yaitu dengan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat. Sering kali kanker serviks tidak menimbulkan gejala. Namun bila sudah berkembang menjadi kanker serviks, barulah muncul gejala-gejala seperti pendarahan serta keputihan pada vagina yang tidak normal, sakit saat buang air kecil dan rasa sakit saat berhubungan seksual. HPV dapat menginfeksi semua orang karena HPV dapat menyebar melalui hubungan seksual. Wanita yang berhubungan seksual dibawah usia 20 tahun serta sering berganti pasangan beresiko tinggi terkena infeksi. Namun hal ini tak menutup kemungkinan akan terjadi pada wanita yang telah setia pada satu pasangan saja. Saat ini kanker serviks dapat dicegah dengan pemberian vaksin HPV. Langkah ini dapat membantu memberikan perlindungan terhadap beberapa tipe HPV yang dapat menyebabkan masalah dan komplikasi seperti kanker serviks dan genital warts. Vaksin ini sebaiknya diberikan pada perempuan muda sedini mungkin, karena tingkat imunisasi tubuh serta pertumbuhan dan reproduksi sel di area serviks masih sangat baik. Vaksinasi merupakan metode deteksi dini sebagai upaya mencegah kanker serviks. Melalui vaksinasi semakin besar kesempatan disembuhkannya penyakit ini dan semakin besar kemungkinan untuk menekan angka kasus kanker serviks yang mengancam kaum perempuan. Untuk itu, segera hubungi dokter anda untuk membantu pencegahan kanker serviks. Ayo bantu cegah kanker serviks sekarang!

Manfaat Buah Pepaya

Pepaya merupakan tanaman buah berupa herba dari famili Caricaceae yang berasal dari Amerika Tengah dan Hindia Barat bahkan kawasan sekitar Mexsiko dan Coasta Rica. Tanaman pepaya banyak ditanam orang, baik di daeah tropis maupun sub tropis. di daerah-daerah basah dan kering atau di daerah-daerah dataran dan pegunungan (sampai 1000 m dpl). Buah pepaya bermanfaat merupakan buah meja bermutu dan bergiziyangtinggi. Manfaat Buah Pepaya Sebagai berikut: • Buah masak yang populer sebagai “buah meja”, selain untuk pencuci mulut juga sebagai pensuplai nutrisi/gizi terutama vitamin A dan C. Buah pepaya masak yang mudah rusak perlu diolah dijadikan makanan seperti sari pepaya, dodol pepaya. Dalam industri makanan buah pepaya sering dijadikan bahan baku pembuatan (pencampur) saus tomat yakni untuk penambah cita rasa, warna dan kadar vitamin. • Dalam industri makanan, akarnya dapat digunakan sebagai obat penyembuh sakit ginjal dan kandung kencing. • Daunnya sebagai obat penyembuh penyakit malaria, kejang perut dan sakit panas. Bahkan daun mudanya enak dilalap dan untuk menambah nafsu makan, serta dapat menyembuhkan penyakit beri-beri dan untuk menyusun ransum ayam. • Batang buah muda dan daunnya mengandung getah putih yang berisikan enzim pemecah protein yang disebut “papaine” sehingga dapat melunakan daging untuk bahan kosmetik dan digunakan pada industri minuman (penjernih), industri farmasi dan textil • Bunga pepaya yang berwarna putih dapat dirangkai dan digunakan sebagai “bunga kalung” pengganti bunga melati atau sering dibuat urap. Batangnya dapat dijadikan pencampur makanan ternak melalui proses pengirisan dan pengeringan.

Kacang = Jerawat ???

Jangan sering makan kacang dalam jumlah yang banyak, nanti timbul jerawat di wajah. Demikian mitos seputar jerawat yang kebenarannya masih menjadi pro dan kontra di antara para pakar kecantikan. Selain kacang, konon coklat juga menjadi musuh utama bagi para wanita yang wajahnya mudah ditumbuhi jerawat. Is it true? Wellll sampai saat ini masih sering terjadi perdebatan. American Academy of Dermatology, sebuah institusi untuk urusan kecantikan kulit, adalah salah satu badan yang berpendapat bahwa jerawat tidak disebabkan oleh makanan seperti kacang, coklat atau ice cream. Namun sebuah hasil riset, membuktikan hal yang bertolak belakang. Colorado State University Department of Health and Exercise, menyarankan untuk mengurangi gula dan makanan yang kadar karbohiodratnya tinggi. Institusi tersebut telah meneliti sekitar 1300 orang penduduk pulau Kitivan di Papua New Guinea, yang puasa makanan manis serta makanan berkarbohidrat. Seharo-harinya mereka hanya makan ikan, buah dan daging yang dimasak secara tradisional. Hasilnya? Tidak ada satu jerawat pun yang bertengger di wajajhmereka. Mengkonsumsi terlalu banyak gula dapat meningkatkan kadar insulin dalam darah, dimana hal tersebut memicu produksi hormone androgen yang membuat kulit jadi berminyak. Demikian statement dari Howard Murad, seorang professor dari UCLA School of Medicine. Pernyataan tersebut menjelaskan mengapa para penduduk pulau tersebut bebas dari jerawat. Untuk Anda yang masih berusaha memerangi jerawat, tak ada salahnya mencoba, bukan? Mulai hari ini, cobalah untuk mengurangi gula dalam teh atau kopi. Serta mengurangi roti-rotian, kentang atau nasi pada menu sehari-hari Anda, agar wajah bebas jerawat jadi milik Anda. Jadi buat kalia-kalian yang masih takut makan kacang atau cokelat karena menyababkan jerawat,ga usah takut lagi,karena kacang dan cokelat bukan penyebab utama wajah kita jerawat. Sumber Informasi : Informasi Kesehatan

Senin, 25 Oktober 2010

Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Sisa Hasil Usaha (SHU)


SISA HASIL USAHA (SHU)
1.       Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
·         jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.        Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.       Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasardiketahuisebagaiberikut:

1.SHUtotalkopersi pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. jumlah simpanan per anggota.
6.omzet atau volume usaha peranggota.
7.bagian(persentase)SHUuntuksimpanananggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



3.       SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukanolehanggotasendiri,yaitu:
a.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
4.       Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana social
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

5.      Rumus Pembagian SHU :


SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk



Keterangan :
·         SHU    : sisa hasil usaha                                            
·         JUA     : jasa usaha anggota
·         JMA    :  jasa modal sendiri
·         TMS    :  total modal sendiri
·         VA      : volume anggota
·         Vak     : volume usaha total kepuasan
·         Sa        : jumlah simpanan anggota